Perubahan Yayasan
Perubahan Yayasan bagi Anda yang ingin merubah anggaran dasar atau diluar anggaran dasar Yayasan
Syarat Perubahan Yayasan
Jangka waktu pengurusan 1 bulan setelah berkas lengkap (estimasi verifikasi)
Data Yayasan
Akta dan SK Pendirian-Perubahan Terakhir Yayasan, NPWP Badan Yayasan
Data Perubahan Yayasan
List perubahan apa saja yang ingin dilakukan (lihat pada FAQ dibawah ini)
Data Organ Yayasan
KTP Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan
Keuntungan yang Anda Dapatkan
- Akta Perubahan Notaris
- SK Perubahan Kemenkumham
- Perubahan ID Online Single Submission (OSS) + Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan (NIB/TDP) bila diperlukan
Siap Melakukan Perubahan Yayasan Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Bagaimana bila terjadi kekosongan pembina yayasan?
Bila terjadi kekosongan pembina maka pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan khusus untuk mengangkat pembina baru. Bila dalam keadaan tertentu dimana tidak ada pengurus atau pengawas sehingga rapat gabungan tidak dapat dilakukan maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan yayasan rapat secara bersama-sama menghadap notaris untuk membuat berita acara pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas dan untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan.
Apa saja perubahan yang termasuk persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 18 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk Persetujuan Perubahan anggaran dasar adalah perubahan Nama dan/ atau Kegiatan
Apa saja perubahan yang termasuk perubahan pemberitahuan anggaran dasar yayasan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan anggaran dasar adalah yang tidak diatur dalam ketentuan Pasal 18 Permenkumham No. 2 Tahun 2016 yaitu selain perubahan nama dan/atau kegiatan.
Bagaimana tata cara perubahan yayasan jika terjadi kekosongan pembina?
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan perubahan data yayasan adalah perubahan pembina, perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan perubahan alamat lengkap.
Apa kewenangan pengawas yayasan?
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dalam hal Yayasan tidak mempunyai pembina, dalam jangka waktu 30 hari, maka dapat dilakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas. Rapat gabungan ini hanya untuk mengangkat pembina saja, setelah pembina baru terbentuk maka akan dilakukan rapat pembina untuk menentukan agenda yang lain.
Kalau Pembina Masih Ada di luar Kota Bagaimana Kepengurusannya?
Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital disertai dengan e-meterai
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.