Pendirian Koperasi
Untuk Pendirian Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, dan
Koperasi Serba Usaha

Syarat Pendirian Koperasi
Jangka waktu pengurusan 1 bulan setelah berkas lengkap

Tentukan Tipe Koperasi

Tentukan Jenis dan Nama Koperasi

Tentukan Wilayah Keanggotaan Koperasi

Data Kedudukan/Alamat Koperasi

Data Rapat Pembentukan Anggota

Data Bidang Usaha/Kegiatan Usaha Koperasi

Modal Koperasi

Data Pengurus

Data Pengawas

20 KTP Calon Anggota Koperasi (Khusus KSP)
Bila non KSP 6 KTP Anggota
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Tipe koperasi yang bisa Anda pilih:
1. Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Jenis Koperasi yang bisa Anda pilih:
-Koperasi Konsumsi: mengacu pada badan usaha yang menyediakan barang-barang untuk dijual.
-Koperasi Simpan Pinjam (KSP): wadah yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan tabungan bagi anggotanya.
-Koperasi Serba Usaha (KSU): menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam.
-Nama belum pernah dipakai oleh Koperasi lainnya, tidak sama dengan instansi pemerintah atau lembaga negara
-Terdiri atas paling sedikit 3 kata sesudah kata koperasi dan jenis koperasi yang dijalankan. Contoh: Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rezeki Jaya
-Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
-Harus membentuk rangkaian kata yang jelas
-Koperasi Nasional (anggota lintas Provinsi)
-Koperasi Provinsi Jawa Tengah (anggota domisili Jawa Tengah)
-Koperasi Kota/Kabupaten (anggota ber domisili satu Kota/Kabupaten)
Alamat sementara tidak disarankan, sebab Koperasi harus memiliki alamat pasti untuk menetap dan tanda plang koperasi yang jelas. Koperasi juga yang baik harus bisa berjalan terlebih dahulu selama 2 tahun.
Tanggal Rapat :
Alamat lokasi Rapat :
Jumlah Peserta Rapat :
Dana Hibah (optional) :
Catatan :
Modal minimal 100 juta rupiah Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Modal minimal 10 Juta rupiah untuk Koperasi Konsumsi & Koperasi Serba Usaha (KSU)
Simpanan masing-masing anggota yang terdiri dari :
-Simpanan Pokok :
-Simpanan Wajib :
-Simpanan Sukarela (optional) :
-Ketua (ktp & No HP)
-Sekretaris (ktp & No HP)
-Bendahara (ktp & No HP)
Pengawas minimal 3 orang yang terdiri dari:
-Ketua (ktp & No HP)
-Anggota 1 (ktp & No HP)
-Anggota 2 (ktp & No HP)
Karena sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi hanya bisa didirikan oleh kumpulan orang atau kumpulan badan hukum (koperasi).

#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada

Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.