Pendirian Koperasi
Untuk Pendirian Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha
Syarat Pendirian Koperasi
Jangka waktu pengurusan 1-2 bulan setelah berkas lengkap
A. Tentukan tipe Koperasi Yang hendak dibuat:
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
B. Siapkan :
- Nama Koperasi
- Tentukan jenis Koperasi Yang hendak dibuat :
-Koperasi Konsumsi
-Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-Koperasi Serba Usaha (KSU) - Tentukan Wilayah Keanggotaan Koperasi Yang hendak dibuat :
-Koperasi Nasional (anggota lintas Provinsi)
-Koperasi Provinsi Jawa Tengah (anggota domisili Jawa Tengah)
-Koperasi Kota/Kabupaten (anggota ber domisili satu Kota/Kabupaten) - Tentukan Data Kedudukan/Alamat Koperasi
- Tentukan Rapat Pembentukan Anggota
Tanggal Rapat :
Alamat lokasi Rapat :
Jumlah Peserta Rapat : - Tentukan bidang usaha/Kegiatan usaha Koperasi
- Tentukan Modal Koperasi :
a. Dana Hibah (optional) :
Catatan :
Modal minimal 75 juta rupiah Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Modal minimal 10 Juta rupiah untuk Koperasi Konsumsi & Koperasi Serba Usaha (KSU)
b. Simpanan masing-masing anggota yang terdiri dari :
-Simpanan Pokok :
-Simpanan Wajib :
-Simpanan Sukarela (optional) : - Tentukan Pengurus terdiri dari :
-Ketua (ktp & No HP)
-Sekretaris (ktp & No HP)
-Bendahara (ktp & No HP) - Tentukan Pengawas (minimal 3 orang) yang terdiri dari :
-Ketua (ktp & No HP)
-Anggota 1 (ktp & No HP)
-Anggota 2 (ktp & No HP) - Siapkan 9 KTP calon Anggota Koperasi (khusus KSP) bila koperasi non ksp KTP cukup 9
Keuntungan yang Anda Dapatkan
- Akta Pendirian Koperasi,
- SK Pendirian Koperasi,
- Nomor NPWP Badan (Koperasi),
- ID online single Submission (OSS) + NIB/TDP,
Siap Mendirikan Koperasi?
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apa saja tipe Koperasi?
Tipe koperasi yang bisa Anda pilih:
1. Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Apa saja jenis koperasi?
-Koperasi Konsumsi: mengacu pada badan usaha yang menyediakan barang-barang untuk dijual.
-Koperasi Simpan Pinjam (KSP): wadah yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan tabungan bagi anggotanya.
-Koperasi Serba Usaha (KSU): menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam.
Bagaimana cara menentukan nama koperasi?
-Nama belum pernah dipakai oleh Koperasi lainnya, tidak sama dengan instansi pemerintah atau lembaga negara
-Terdiri atas paling sedikit 3 kata sesudah kata koperasi dan jenis koperasi yang dijalankan. Contoh: Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rezeki Jaya
-Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
-Harus membentuk rangkaian kata yang jelas
Apa saja pilihan keanggotaan Koperasi?
-Koperasi Nasional (anggota lintas Provinsi)
-Koperasi Provinsi Jawa Tengah (anggota domisili Jawa Tengah)
-Koperasi Kota/Kabupaten (anggota ber domisili satu Kota/Kabupaten)
Jika belum memiliki kedudukan atau alamat yang pasti apakah boleh memakai alamat sementara?
Alamat sementara tidak disarankan, sebab Koperasi harus memiliki alamat pasti untuk menetap dan tanda plang koperasi yang jelas. Koperasi juga yang baik harus bisa berjalan terlebih dahulu selama 2 tahun.
Apa saja data rapat pembentukan anggota?
Tanggal Rapat :
Alamat lokasi Rapat :
Jumlah Peserta Rapat :
Untuk mendirikan koperasi berapa modal yang dibutuhkan?
Dana Hibah (optional) :
Catatan :
Modal minimal 100 juta rupiah Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Modal minimal 10 Juta rupiah untuk Koperasi Konsumsi & Koperasi Serba Usaha (KSU)
Simpanan masing-masing anggota yang terdiri dari :
-Simpanan Pokok :
-Simpanan Wajib :
-Simpanan Sukarela (optional) :
Data pengurus apa saja yang perlu disiapkan?
-Ketua (ktp & No HP)
-Sekretaris (ktp & No HP)
-Bendahara (ktp & No HP)
Data pengawas apa saja yang perlu disiapkan?
Pengawas minimal 3 orang yang terdiri dari:
-Ketua (ktp & No HP)
-Anggota 1 (ktp & No HP)
-Anggota 2 (ktp & No HP)
Mengapa membutuhkan 20 orang untuk mendirikan KSP?
Karena sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi hanya bisa didirikan oleh kumpulan orang atau kumpulan badan hukum (koperasi).
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.