Pembubaran Yayasan

Pembubaran Yayasan bagi Anda yang ingin membubarkan Yayasan dengan tujuan tertentu

Mulai Sekarang
Pengurusan Yayasan di Solusi Hukum Online

Syarat Pembubaran Yayasan

Jangka waktu pengurusan 1-2 bulan setelah berkas lengkap (estimasi verifikasi-iklan koran)

Data Yayasan

Akta dan SK Pendirian-Perubahan Terakhir, NPWP Badan Yayasan

Data Pengurus Yayasan

Orang/WNI: KTP-NPWP
WNA: Passport
Badan Hukum: Akta dan SK Pendirian-Perubahan Terakhir

Data Yayasan Menerima Sisa Hasil Likuidasi (Jika Ada)

Akta dan SK Pendirian-Perubahan Terakhir, NPWP Badan Yayasan

Keuntungan yang Anda Dapatkan

  • Akta Pembubaran Yayasan Notaris
  • SK Pembubaran Kemenkumham

Siap Membubarkan Yayasan Anda?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Apa alasan perlu membubarkan Yayasan?

Yayasan bubar karena:

a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut

Pasal 63 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.

Bagaimana jika pembubaran karena pengadilan?

Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

Apa yang harus dilakukan oleh likuidator?

Pasal 65 UU No. 16 Tahun 2001
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Pasal 66 UU No. 16 Tahun 2001
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Pasal 67 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Apabila membubarkan yayasan, bagaimana dengan sisa hasil kekayaannya?

Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pembubaran yayasan?

a. notulen rapat pembina tentang pembubaran Yayasan;
b. pengumuman pembubaran pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditunjuknya likuidator; dan
c. pengumuman hasil likuidasi pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir.
(4) Selain dokumen Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon harus menyampaikan dokumen pendukung berupa:
a. akta tentang rapat pembina yang menyetujui pembubaran Yayasan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan telah berakhir atau tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
b. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Yayasan berdasarkan putusan pengadilan, dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan; atau
c. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Yayasan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga.
(5) Dokumen pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disimpan dan menjadi tanggung jawab penuh Pemohon. 

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami