Syarat Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU
Jangka waktu pengurusan menyesuaikan
Data Pendirian Badan Hukum/Badan Usaha
Akta Pendirian dari Notaris dan SK Kemenkumham
Data Perubahan (Jika Ada)
Akta Perubahan dari Notaris dan SK Kemenkumham
Pengurus Badan Hukum/Badan Usaha
KTP, NPWP
NPWP Badan Hukum/Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum/Badan Usaha
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Pemberkasan Pelaporan Pemilik Manfaat AHU, Pembukaan Blokir akibat belum melakukan pelaporan BO
Ingin Melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Apakah Pelaporan Pemilik Manfaat AHU wajib dilakukan?
Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU bersifat WAJIB karena ada pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kenapa harus melakukan laporan beneficial owner? Apa akibatnya jika tida melakukan pelaporan BO?
Agar aset yang berada dalam korporasi tidak hilang karena terblokir oleh AHU, karena jika terblokir oleh AHU maka semua sistem akan ikut terblokir seperti OSS, NPWP dan lain-lain.
Korporasi apa saja yang wajib melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat AHU?
Jenis korporasi yang wajib melakukan pelaporan beneficial owner yakni perseroran terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk korporasi lainnya.
Siapa yang harus tandatangan dalam laporan beneficial owner?
Salah satu pengurus korporasi yang masih aktif dalam mengurus korporasi tersebut.
Para Pengurus masih berpergian luar kota, apakah bisa pengurusan dimana saja?
Ya, pelayanan ini melayani seluruh daerah di Indonesia.
Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital dengan e-meterai.
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.