Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU

Pelaporan Pemilik Manfaat AHU dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan klaim bahwa perusahaan masih berjalan dan masih mengelola aset dalam perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Mulai Sekarang
Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU

Syarat Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU

Jangka waktu pengurusan menyesuaikan

Data Pendirian Badan Hukum/Badan Usaha

Akta Pendirian dari Notaris dan SK Kemenkumham

Data Perubahan (Jika Ada)

Akta Perubahan dari Notaris dan SK Kemenkumham

Pengurus Badan Hukum/Badan Usaha

KTP, NPWP

NPWP Badan Hukum/Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum/Badan Usaha

Keuntungan yang Anda Dapatkan

Pemberkasan Pelaporan Pemilik Manfaat AHU, Pembukaan Blokir akibat belum melakukan pelaporan BO

Ingin Melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Apakah Pelaporan Pemilik Manfaat AHU wajib dilakukan?

Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) AHU bersifat WAJIB karena ada pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kenapa harus melakukan laporan beneficial owner? Apa akibatnya jika tida melakukan pelaporan BO?

Agar aset yang berada dalam korporasi tidak hilang karena terblokir oleh AHU, karena jika terblokir oleh AHU maka semua sistem akan ikut terblokir seperti OSS, NPWP dan lain-lain.

Korporasi apa saja yang wajib melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat AHU?

Jenis korporasi yang wajib melakukan pelaporan beneficial owner yakni perseroran terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk korporasi lainnya.

Siapa yang harus tandatangan dalam laporan beneficial owner?

Salah satu pengurus korporasi yang masih aktif dalam mengurus korporasi tersebut.

Para Pengurus masih berpergian luar kota, apakah bisa pengurusan dimana saja?

Ya, pelayanan ini melayani seluruh daerah di Indonesia.

Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital dengan e-meterai.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami