Pemilik korporasi perlu mengetahui pentingnya mengurus beneficial owner atau pemilik manfaat. Beneficial owner atau pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Apa Pentingnya Pelaporan Beneficial Owner?
Dari sisi pemerintah, peraturan Pemilik Manfaat berguna untuk mencegah pencucian uang terutama yang mengalir ke tindak kejahatan terorisme. Selain itu dengan adanya laporan Pemilik Manfaat pemerintah dapat mendata korporasi mana saja yang secara aktif masih beroperasi.
Namun dari sisi pemilik korporasi, aturan Pemilik Manfaat berguna untuk melakukan pelaporan ke Kementrian Hukum dan HAM bahwa korporasi mereka masih berjalan, sehingga masih memiliki kepastian terhadap pemegang atau pengelola aset korporasi.
Jika pemilik korporasi tidak melakukan pelaporan Pemilik Manfaat minimal 1 (satu) tahun sekali, maka korporasi mereka secara sistem akan otomatis terblokir dan tidak dapat mengakses akun OSS (Online Single Submission), NPWP, dan lain-lain.
Salah satu bukti paling konkrit jika perusahaan Anda terkena blokir karena belum melakukan pelaporan Pemilik Manfaat adalah, ketika Notaris Anda hendak melakukan pendaftaran perubahan korporasi, lalu muncul peringatan sebagai berikut bahwa korporasi Anda belum dapat melakukan akses perubahan.
Tanda serupa juga bisa muncul saat Anda hendak mengurus perizinan di OSS ataupun NPWP. Jika muncul peringatan seperti diatas, maka Anda harus melakukan pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner.
Siapa saja yang bisa menyampaikan pelaporan?
Perlu Anda ketahui sebelumnya, yang dimaksud dengan korporasi adalah beberapa orang dengan kekayaan terorganisasi seperti badan hukum maupun non badan hukum. Badan hukum contohnya adalah PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, Perkumpulan. Badan hukum yang dimaksud bisa jadi badan hukum swasta nasional atau asing.
Sementara non badan hukum yakni CV (Persekutuan Komanditer), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018, pemilik manfaat dari korporasi bisa menetapkan melalui:
Menurut Pasal 18 Perpres Nomor 13 Tahun 2018, Yang dapat menyampaikan informasi Beneficial Owner dari Korporasi meliputi:
- pendiri/pengurus korporasi
- notaris, atau
- pihak lain yang menerima kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Bagaimana cara menyampaikan laporan Beneficial Owner?
Pemilik Manfaat dapat menggunakan situs laman https://bo.ahu.go.id/site/login
Namun jika Anda ingin mengurus pelaporan Pemilik Manfaat bersama kami, Anda hanya perlu mempersiapkan:
- Tanda pengenal identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau SIM (Surat Ijin Mengemudi), atau Paspor.
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham Pendirian
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham Perubahan Terakhir (Jika Ada)
Penyampaian Pemilik Manfaat/pelaporan BO yang bisa kami bantu untuk Anda adalah untuk:
- Pelaporan (pada saat pertama kali, cukup 1 kali)
- Perubahan (saat ada penambahan atau penghapusan data BO)
- Pengkinian (mengkinikan atau updating Pemilik Manfaat, wajib ada pelaporan minimal 1 tahun sekali (sesuai dengan peraturan perundang-undangan)
Jika Anda memiliki PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, Perkumpulan, CV (Persekutuan Komanditer), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, wajib Anda perhatikan mengenai pelaporan Pemilik Manfaat agar suatu saat sistem pengelola aset dan izin Anda tidak terblokir.
Segera hubungi kami untuk pelayanan cepat, tepat, dan tanpa keluar rumah sudah tinggal terima beres.