YAYASAN DIDIRIKAN WNA, BOLEH?

By Admin Solusi Hukum |

YAYASAN WNA

Yayasan WNA? Apakah boleh orang asing atau badan hukum asing mendirikan organisasi non profit berbadan hukum ini? Orang asing atau badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kepada Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan:
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama – sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pejelasan tersebut, Yayasan berfungsi sebagai organisasi sosial non profit. Sehingga yayasan WNA dimana orang asing atau badan hukum asing boleh bertindak sebagai pendiri suatu badan hukum tapi tidak boleh mengambil keuntungan dari yayasan. 

Orang asing atau badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam UU Yayasan dan PP Yayasan. Oleh karena itu, untuk mendirikan yayasan, orang asing harus memenuhi persyaratan seperti identitas pendiri dengan paspor sebagai bukti yang sah, serta memiliki salah satu anggota pengurus yayasan yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. Persyaratan dan tata cara pendirian yayasan oleh orang asing juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

SYARAT PENDIRIAN YAYASAN :

 

1. Nama yayasan;

2. pendiri yayasan : orang (KTP) atau Badan hukum (akta+SK pendirian) 

3. organ yayasan

   -pembina : KTP (minimal 1)

   -pengawas :KTP (minimal 1)

   -Pengurus :

   a. Ketua : KTP (1 orang)

   b. Sekretaris : KTP (1 orang)

   c. Bendahara : KTP (1 orang)

   (minimal salah seorang memiliki npwp) 

3. Modal yayasan : (minimal 10jt)

4. Nama yayasan

5. Alamat, no telp dan email yayasan 

6. Maksud dan tujuan yayasan 

Keagamaan

-Mendirikan sarana ibadah

-Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah

-Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah

-Meningkatkan pemahaman keagamaan

-Melaksanakan syiar keagamaan

-Studi banding keagamaan

-lainnya

Kemanusiaan

-Memberi bantuan kepada korban bencana alam

-Memberikan bantuan kepada pengungsu akibat perang

-Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan

-Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan duka

-Memberikan perlindungan dokumen

-Melestarikan lingkungan hidup

-lainnya

Sosial

-Lembaga formal dan nonformal

-Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda

-Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium

-Pembinaan Olahraga

-Penelitian di bidang ilmu Pengetahuan

-Studi banding

-lainnya

(dipilih salah satu atau keseluruhan)

DATA KANTOR :a

-Jumlah Pegawai :

Laki laki :

Perempuan :

-Kantor Milik Sendiri/Sewa

-Luas Kantor : …m2

Jangka waktu Pengurusan 1 Bulan setelah berkas lengkap

 

Pendirian Yayasan Online

Kantor Kami