Cabang Yayasan

By Admin Solusi Hukum |

Cabang Yayasan

Yayasan boleh mendirikan cabang? Hal tersebut tidak diatur dalam UU Yayasan, tapi biasanya dalam akta pendirian disertai dengan klausul “Yayasan dapat membuka kantor cabang tempat lain, yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina.” Dengan demikian, pendirian cabang merupakan sesuatu perbuatan yang diperkenankan karena kehendak pendiri untuk mengembangkan kegiatan dikemudian hari.

Apa yang harus dilakukan pengurus untuk membuka cabang Yayasan? 
Pengurus dapat menentukan alasan, maksud dan tujuan pembukaan cabang tersebut kemudian menyampaikan permohonan kepada Pembina. Selanjutnya, Pembina akan melakukan Rapat Pembina dengan membuat Berita Acara Rapat Pembina. Kemudian Pengurus membuat akta Pembukaan Cabang Yayasan ke Notaris dengan persetujuan Pembina.

Bagaimana  dengan pengangkatan Pengurus dan Pengawas Cabang? Pembina membunyai kewenangan untuk mengangkat Pengurus dan Pengawas cabang yang akan tercantum dalam akta Pembukaan Cabang. Lalu, apakah akan ada Pembina Cabang? Tidak ada Pembina Cabang karena Pembina mempunyai kewenangan yang tidak dapat diberikan kepada Pengurus dan Pengawas.

Membuka Cabang atau Perwakilan apakah sama? Biasanya masyarakat datang kepada Notaris untuk membuka Cabang atau Perwakilan dari sebuah Perseroan ataupun Yayasan. Kantor Cabang dan kantor Perwakilan mempunyai perbedaan dalam hal otoritas, di mana kantor cabang mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar. Sedangkan kantor perwakilan tifdak dapat melakukan main business dari kantor pusat karena hanya mengurusi administrasi.

Dasar pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan adalah ketentuan anggaran dasar yang memperbolehkan untuk mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan . 

SYARAT PEMBUKAAN CABANG YAYASAN :

1. Akta Pendirian + SK Pendirian

2. Akta Perubahan terakhir + SK Perubahan terakhir (bila ada)

3. NPWP Badan Yayasan 

4. KTP dan NPWP Ketua Pengurus Yayasan dan Penanggung Jawab Cabang

5. ID OSS dan Password (bila diperlukan)

DATA KANTOR :

-Jumlah Pegawai :

Laki laki :

Perempuan :

-Kantor Milik Sendiri/Sewa

-Luas Kantor : …m2

Jangka waktu Pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap


WA PENDIRIAN CABANG YAYASAN

Kantor Kami