Cara Pembubaran Yayasan Yang Tepat dan Murah di Indonesia

By Admin Solusi Hukum |

Pembubaran yayasan mendapat persetujuan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan persetujuan pengadilan jika yayasan tidak lagi memenuhi persyaratan atau tujuannya bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 UU 16/2001 mengatur bahwa Yayasan bubar karena:

  1. jangka waktu yang terdapat dalam Anggaran Dasar (“AD”) berakhir;
  2. tujuan Yayasan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai;
  3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2. tidak mampu membayar utangnya setelah adanya pernyataan pailit; atau
    3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pencabutan pernyataan pailit.

Dalam proses membubarkan yayasan, pihak yang berwenang akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap yayasan yang bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada yayasan untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Jika terbukti bahwa yayasan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang berlaku, maka yayasan dapat melakukan pembubaran.

Beberapa Contoh Pembubaran Yayasan di Indonesia Antara lain:

  1. Yayasan Peduli Kasih Pada tahun 2019, Yayasan Peduli Kasih yang didirikan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto kemudian ada putusan pembubaran oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena terbukti melakukan penyelewengan dana. Yayasan ini diduga telah memalsukan laporan keuangan, mengambil keuntungan pribadi, dan tidak menjalankan program-program sosial yang telah mereka sepakati dalam rapat.
  2. Yayasan Pembangunan Keadilan dan Demokrasi Pada tahun 2020, Kemenkumham juga membubarkan Yayasan Pembangunan Keadilan dan Demokrasi (YPKD) karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan. YPKD diduga melakukan kegiatan yang terkait dengan politik praktis dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pada tahun 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dibubarkan oleh Kemenkumham karena dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai badan hukum yayasan. YLKI dikenal sebagai lembaga yang mengadvokasi hak-hak konsumen dan memberikan pengawasan terhadap produk-produk konsumen.

Pembubaran yayasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan penyelewengan dana atau kegiatan yang bertentangan dengan tujuan yayasan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas tindakan yang merugikan masyarakat atau negara.

Syarat Membubarkan Yayasan:

Hal yang harus Anda persiapkan dalam membubarkan yayasan yakni:

  1. Akta Pendirian Yayasan + SK Pendirian
  2. Akta Perubahan terakhir Yayasan + SK Perubahan terakhir (bila ada)
  3. NPWP Badan Yayasan 
  4. KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus

Proses Pembubaran Yayasan :

  1. Rapat pembubaran Yayasan yang di dalamnya menunjuk likuidator Yayasan 
  2. Pembuatan akta pembubaran dan keluar SK Pembubaran
  3. Pengajuan Pencabutan NIB
  4. Iklan Pengumuman Pembubaran di koran (di koran domisili Yayasan)
  5. Akta Pembubaran, SK Pembubaran, Kwitansi dan Kliping koran diajukan proses Pencabutan NPWP Badan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) 
  6. Apabila masih ada kewajiban pelaporan atau denda atau kurang bayar pajak diselesaikan dulu. (biaya penyelesaian Kewajiban diperhitungkan tersendiri)
  7. Apabila kewajiban sudah terpenuhi, NPWP Badan tercabut maka selesailah proses pembubaran Perseroan.
  8. Jangka waktu Pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap

Biaya Pembubaran Yayasan

Biaya untuk membubarkan yayasan cukup beragam, namun jika Anda ingin membubarkan yayasan dengan bantuan kami, Anda dapat mengurusnya dengan harga dimulai dari Rp 2.500.000
sudah termasuk Akta Pembubaran Yayasan dari Notaris dan SK Kementrian Hukum dan HAM untuk pembubaran Yayasan.

Biaya tersebut tidak termasuk iklan koran dan pencabutan NPWP atau NIB OSS ya, jika Anda ingin konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan klik gambar dibawah ini.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

Kantor Kami