Bingung Memilih PT atau CV untuk Mendirikan Badan Usaha? Cek Dulu Perbedaannya Disini

By Admin Solusi Hukum |

082324254210

Bingung
Memilih PT atau CV untuk Mendirikan Badan Usaha? Cek Dulu Perbedaannya Disini

Ketika ingin mendirikan badan usaha, seringkali merasa bingung apakah memilih PT atau CV. Sebab, pemilihan ini sangat penting Anda lakukan dengan baik dan cermat, supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Sebelum menentukan apakah ingin menggunakan CV atau PT, maka bisa simak terlebih dahulu perbedaannya berikut ini.

Intip Bedanya PT dan CV Sebelum Memilih untuk Badan Usaha

Jika Anda masih bingung dalam memilih PT atau CV untuk mendirikan badan usaha, maka bisa cek beberapa perbedaannya disini, yaitu:

1.Bentuk Perusahaan serta Badan Hukum

PT merupakan sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum, dimana statusnya sudah teratur dalam UU No 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas. Sementara itu, CV bukan sebuah usaha yang berbadan hukum, sebab tidak ada regulasi atau hukum yang mengaturnya.

Berdasarkan namanya, CV atau Commanditaire Venootschap  termasuk dalam badan usaha warisan Belanda yang sampai saat ini masih banyak disukai. Tentunya, proses pendirian CV lebih mudah ketimbang PT. Sehingga, CV cocok digunakan untuk para pelaku bisnis UMKM.

2.Modal Perusahaan yang Harus Anda Keluarkan

Ketika bingung memilih PT atau CV, Anda bisa melihat terkait perbedaan modal yang harus dikeluarkan. Umumnya, modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terlampir dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, yaitu sebesar Rp50 juta. Namun, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terbaru sudah melonggarkan terkait modal, dimana terdapat ketetapan modal minimum disana.

Sementara CV, tidak ada batasan modal untuk mendirikannya. Anda bisa menggunakan modal berapapun tergantung yang dibutuhkan. Namun, besaran modal yang disetorkan dalam CV ini akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di masa yang akan datang.

3. Pendiri PT atau CV

Dalam pendirian usaha berbentuk PT, Anda wajib melibatkan minimal dua orang, baik itu WNI maupun WNA yang masing-masing memiliki bagian saham. Sementara itu, pendirian usaha dalam bentuk CV pun tetap membutuhkan minimal dua orang WNI, tanpa melibatkan orang berstatus WNA.

4.Pengurusan Terkait PT dan CV

Pengurusan terkait PT akan dilakukan oleh para direksi yang sudah dipilih berdasarkan RUPS. Sementara untuk CV, pengurusannya terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif akan bertugas untuk mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif hanya sebagai penyetor modal saja.

5.Pendaftaran yang Dilakukan

Pendaftaran PT harus dibuat oleh notaris untuk kemudian mesti mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.

Sementara pendaftaran CV hanya perlu didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum serta HAM saja. Hal inilah yang membuat biaya pendirian CV bisa lebih murah daripada PT.

6. Aturan Terkait Nama Perusahaan

Jika badan usaha berbentuk PT sudah mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM, maka wajib mencantumkan frasa PT, dimana namanya tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain.

Sedangkan badan usaha berbentuk CV tidak memiliki aturan khusus dalam pencantuman statusnya. Bisa saja nama perseroan antara CV satu dengan yang lain memiliki kemiripan.

7. Tujuan dan Kegiatan Usahanya

PT dapat melakukan segala jenis kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Sementara CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan kegiatan pada bidang tertentu saja.

Itulah beberapa perbedaan yang bisa Anda ketahui saat ingin memilih PT atau CV untuk badan usaha. Apabila Anda ingin menjalankan bisnis berupa UMKM, maka CV dapat menjadi pilihan. Namun, jika ingin membuat usaha yang besar, maka PT adalah solusinya.


Konsultasi Klik di SIni


Kantor 1

Perumahan The Cattleya No.18, Jl. Kyai Sono, RT.01/RW.03, Genuk, Kec. Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah 50551

Kantor 2

Jl.Purbaya III /41 Perumda Karangalit, Rt.04/Rw.07, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga 50722

Kantor Kami