Punya Tanah Hibah? Ini Dia Cara Balik Nama Sertifikat Hibah dan Biayanya

By Admin Solusi Hukum |

Punya Tanah Hibah? Ini Dia Cara Balik Nama Sertifikat Hibah dan Biayanya

Jika anda memiliki tanah hibah, maka jangan tunggu waktu untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut. Hal ini agar hak anda sebagai pemilik tanah hibah dapat terlindungi oleh hukum yang tetap. Sebagaimana tanah waris, tanah hibah adalah tanah yang diberikan. perbedaannya, tanah waris bersifat diturunkan, sedangkan tanah hibah bersifat diberikan secara cuma-cuma atau secara sukarela. Pada umumnya aset tanah diberikan karena kepedulian.

Tanah Hibah

Tanah hibah ini diperoleh tanpa ada proses jual beli. hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Orang yang telah memberikan tanah hibah, memberikan tanahnya secara cuma-cuma dan tidak dapat mengambilnya lagi. Berdasarkan KUHP, hibah yang diakui adalah hibah dari dan untuk orang yang masih hidup, bukan untuk atau dari orang yang sudah meninggal atau belum lahir. Nah, peralihan tanah hibah ini hanya dapat didaftarkan jika memiliki bukti akta yang dibuat oleh PPAT.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hibah

Pada umumnya tanah hibah telah memiliki akta notaris, tapi akta saja belum cukup untuk dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tetap. Hal tersebut masih memungkinkan dilakukannya pembatalan hibah. maka dari itu, agar hak atas tanah menjadi lebih terjamin, sebaiknya Anda sebagai penerima segera mengurus sertifikat balik nama tanah hibah yang anda miliki ke kantor pertanahan.

Learning Center Solusi Hukum Online

Cari Layanan Hibah?

Kunjungi layanan hibah kami, dapatkan harga menarik.

Adapun persyaratan yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu yaitu sebagai berikut ini.

  • formulir permohonan
  • Fotokopi KTP/KK pemohon
  • Sertifikat asli
  • Akta Hibah
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun terakhir
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Luas, letak dan penggunaan tanah
  • Pernyataan bebas sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan yang dikuasai

Setelah Anda mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah hibah, dan melampirkan secara lengkap semua berkas yang dibutuhkan, maka Anda tinggal menunggu proses yang berlangsung setidaknya selama 5 hari kerja. Biaya yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah hibah ini akan dihitung dari nilai tanah yang dibuat dan dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah yang bisa Anda jadikan acuan. Jangan lupa untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Anda. 


Konsultasi Sekarang

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1

Alamat 2

Kantor Kami