10 POIN PENTING PERUBAHAN PT DALAM UUCK DAN ASPEK PAJAKNYA DI SEMARANG

By Admin Solusi Hukum |

10 POIN PENTING PERUBAHAN PT DALAM UUCK DAN ASPEK PAJAKNYA

1. Status badan hukum Perseroan yang semula “sejak tanggal terbit Keputusan Menteri” menjadi “setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.”

2. Kewajiban modal Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, tidak ada syarat modal minimum (Ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU Perseroan Terbatas ini telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2016). Ketentuan minimal modal setor 25% dari modal dasar tetap berlaku baik untuk seluruh jenis Perseroan.

3. Ketentuan biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur dengan Undang-Undang Pernerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu UU No 9 Tahun 2018. Sedangkan untuk PNBP di Kemenkumham saat ini masih diatur dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019.

4. Ketentuan baru tentang Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja. (Penyebutan yang benar adalah Perseroan UMK sesuai UUCK, namun Peraturan Pemerintah turunan UUCK yaitu PP 8 Tahun 2021 menggunakan istilah Perseroan Perorangan yang tidak ada di UUCK)

5. Pendirian Perseroan UMK atau PT UMK dilakukan dengan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Artinya dalam tahap pendirian, tidak diperlukan akta notaris.

6. Pemegang saham Perseroan UMK adalah orang perseorangan (bukan Badan Hukum lainnya). Pemegang saham PT UMK bertindak juga sekaligus sebagai organ perseroan (Direksi) dan mengenal pula RUPS.

7. Pemegang saham Perseroan UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

8. Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika: pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang, dan/atau tidak memenuhi kriteria UMK sesuai UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (sebagaiamana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja).

9. Perseroan UMK diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

10. Perlakuan perpajakan Perseroan UMK disamakan dengan Kewajiban subyek pajak Badan. Khusus untuk status UMK akan mendapatkan fasilitas-fasilitas pajak tertentu. Saat ini fasilitas pajak UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.

Untuk pertanyaan lebih lanjut atau konsultasi mengenai Legalitas Pendirian, Perubahan, Pembukaan Cabang PT, Pembubaran PT dll bisa klik Tombol di bawah,


082324254210

Biro Jasa Hukum dan Perizinan di Semarang
https://solusihukum.online/wp-content/uploads/2021/02/SolusiHukum..mp4

Kantor Kami