Obat Tradisional, Makanan dan Minuman bisa dilakukan secara online melalui subsite https://asrot.pom.go.id/asrot/.Sebelum melakukan pendaftaran silahkan mempelajari dan pempersiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang tertera pada peraturan berikut :
- Pasal 6 s.d. Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan, dapat didownload melalui tautan ini : https://jdih.pom.go.id/download/product/805/26/2018
- Perturan Pemerintah Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional. Peraturan dapat diakses melalui jdih.pom.go.id, dapat didownload melalui tautan ini : https://jdih.pom.go.id/download/product/388/7/2012
Tarif pendaftaran Obat Tradisional sesuai jenis sediaan Obat Tradisionalm makanan dan minuman, mengacu pada peraturan berikut, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan. dapat didownload melalui tautan ini : https://jdih.pom.go.id/download/product/192/32/2017
Semua informasi dan tata cara pendaftaran sudah tertera lengkap dalam peraturan ini. dan tentu biaya bisa saja lebih murah jika terjadi waktu dimana adanya program subsidi pemerintah untuk pengusaha UMKM namun keadaan ini justru sangat berbeda jika bahan maupun pembuatan obat di dapat atau di buat di luar negeri (import) rata rata pengurusan tiap satu produknya bisa 20jt an tiap pendaftarannya. hal ini saya rasa sangat baik karena nilai ini 20x lebih banyak daripada nilai yang bahan baku dan pembuatan dilakukan di dalam negri sehingga produk produk UMKM bisa lebih dapat bersaing.