Syarat Jual Beli Sertipikat
Data Pembeli dan Data Penjual
KTP, KK, NPWP, BPJS Aktif (untuk pembeli)
Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Akta Jual Beli, Pengurusan BPHTB & PPH, Pengurusan Balik Nama ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Biaya: Menyesuaikan Pajak Daerah
Ingin Mengurus Sertipikat Jual Beli Tanah Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Bagaimana jika atas nama pemilik sudah meninggal?
Jika atas nama pemilik sertipikat sudah meninggal, harus dilakukan turun waris terlebih dahulu, untuk proses turun waris dapat diakses pada layanan turun waris.
Bagaimana jika sertipikat masih diberi hak tanggungan?
Sebaiknya hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan transaksi jual beli
Bagaimana jika ingin jual beli namun belum bersertipikat?
Jika belum bersertipikat namun ingin jual beli, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp atau Formulir.
#TerimaBeres Layanan Pertanahan
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.