7 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

By Admin Solusi Hukum |

Balik Nama Sertifikat Salatiga

7 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

Mengetahui syarat balik nama sertifikat menjadi hal penting yang harus Anda ketahui. Apalagi bagi Anda yang baru saja menerima tanah warisan maupun hibah. Tak hanya membuat hak kepemilikan tanah menjadi memiliki hukum tetap, balik nama sertifikat tanah ini dibutuhkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti.

Apabila Anda akan mengurus balik nama sertifikat ini secara mandiri, pastikan untuk mengetahui prosedur, syarat serta biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga, pengurusan balik nama sertifikat tidak akan membuat Anda kehilangan banyak waktu, karena sudah mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan.

Di bawah ini akan dijelaskan beberapa syarat balik nama sertifikat tanah yang harus dipersiapkan, lengkap dengan prosedur lainnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran peralihan hak dikarenakan warisan, maka pemohon wajib menyerahkan beberapa dokumen yang ditentukan kepada kantor pertanahan.

Anda harus membawa sertifikat hak yang bersangkutan, lalu surat kematian orang yang namanya ada dicatatan sebagai pemegang hak serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak akan dilakukan kepada orang itu sendiri berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli warisnya.

Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka akan dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris serta akta pembagian waris tersebut.

Biasanya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah akan dilakukan melalui kantor Pertanahan domisili masing-masing. Jika proses telah selesai, maka sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.

Mengutip dari laman lsc.bphn.go.id, syarat balik nama sertifikat tanah warisan yang harus Anda persiapkan, yaitu:

  1. Surat permohonan
  2. Sertifikat hak atas tanah bersangkutan
  3. Surat keterangan kematian
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. Fotokopi e-KTP milik ahli waris
  6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  7. Bukti BPHTB terutang.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Menurut PP No 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah yang ada pada Pasal 61 ayat 3, menyatakan bahwa balik nama sertifikat yang dilakukan 6 bulan sejak meninggalnya pewaris, maka tidak dikenakan biaya pendaftaran sepeserpun.

Sementara itu, biaya balik nama sertifikat tanah warisan biasanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Sehingga, biaya untuk peralihan hak ini berbeda-beda untuk setiap daerahnya.

Adapun rumus yang digunakan untuk biaya balik nama sertifikat ini, yaitu:

Nilai tanah (permeter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.

Contoh:

Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp700 ribu, dengan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat ini adalah sebesar Rp700 ribu.

Prosedur Balik Nama Sertifikat yang Harus Anda Pahami

Setelah syarat balik nama sertifikat sudah Anda persiapkan dengan baik, selanjutnya mulai pahami prosedur yang akan Anda lalui. Prosedur ini sendiri merupakan suatu pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Anda bisa langsung datang ke kantor Pertanahan setempat, lalu ikuti beberapa prosedur berikut ini.

  1. Siapkan surat keterangan kematian serta surat tanda bukti ahli waris supaya bisa didaftarkan kepada kantor Pertanahan.
  2. Selanjutnya, lakukan pembayaran pajak maupun bea perolehan hak atas tanah serta bangunan dengan sebab pewarisan atau BPHTB Waris.
  3. Kemudian, lakukan juga pembayaran PBB tahun berjalan.

Apabila proses balik nama sertifikat tanah kepada seluruh ahli waris sudah selesai, kini Anda hanya perlu membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Demikian informasi seputar syarat balik nama sertifikat yang bisa Anda pahami dengan baik. Meskipun prosedur ini dapat dilakukan secara mandiri, Anda tetap membutuhkan waktu untuk memahaminya dengan baik, sebelum mulai datang ke kantor Pertanahan setempat untuk pengurusannya.


Konsultasi Sekarang

[forminator_form id=”2292″]

Kantor Kami