7 Hal yang Menjawab Pertanyaan: Apa Perbedaan PT dan CV?

By Admin Solusi Hukum |

7 Hal yang Menjawab Pertanyaan: Apa Perbedaan PT dan CV?

perbedaan PT dan CV

7 Hal yang Menjawab Pertanyaan: Apa Perbedaan PT dan CV?

Mendengar badan usaha, ada dua bentuk yang biasa dikenal, yaitu PT dan CV. Lalu, apa perbedaan PT dan CV? Secara umum, keduanya memang merupakan badan usaha. Akan tetapi, ada banyak perbedaan yang membuat PT dan CV sangat berbeda.

Setidaknya, ada 7 perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Perbedaan Bentuk Usaha

Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga, proses pendirian PT juga harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Yaitu Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Meskipun sama-sama badan usaha, CV tidak memiliki badan hukum tertentu. Karena itu, proses pendirian sebuah CV tidak merujuk pada peraturan tertentu secara khusus.

2. Perbedaan Ketentuan Pendirian

Dalam pendirian PT, ada beberapa syarat khusus yang harus diikuti. Untuk mendapatkan izin pendirian PT, usaha tersebut harus melibatkan setidaknya dua orang WNI sebagai pendiri. Namun, peraturan PMA atau Penanaman Modal Asing mengizinkan adanya WNA yang menjadi pendiri.

Sementara, ketentuan pendirian CV mengharuskan adanya dua orang WNI sebagai pendiri. Dan tidak mengizinkan seorang WNA untuk menjadi pendiri.

3. Perbedaan Penamaan Perusahaan

Penamaan PT diatur dalam Pasal 16 UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nama sebuah PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada di Indonesia.

Sedangkan penamaan CV tidak memiliki aturan khusus. Sebuah CV bisa saja memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan nama CV yang sudah ada. Dan hal tersebut tidak dianggap salah secara hukum.

4. Perbedaan Modal Perusahaan

Sebuah PT harus memiliki modal dasar minimal Rp 50 juta. Kecuali terdapat ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dari modal dasar tersebut, 25 persennya wajib menjadi modal disetor.

Sedangkan pendirian CV tidak mengharuskan adanya modal dasar dan modal disetor. Sebuah CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.

5. Perbedaan Kepengurusan

Kepengurusan sebuah PT setidaknya perlu diisi oleh dua orang pengurus. Masing-masing bertindak sebagai direksi dan komisaris. Sedangkan kepengurusan PT Terbuka perlu setidaknya dua orang yang mengisi posisi direksi.

Sedangkan kepengurusan CV perlu diisi oleh dua orang pengurus yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif.

6. Perbedaan Kegiatan Usaha

Apa perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Sebuah PT bisa melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sedangkan kegiatan usaha CV terbatas pada bidang tertentu saja. Yaitu perdagangan, kontraktor sampai grade 4, perindustrian, perbengkelan, percetakan, jasa, dan pertanian.

7. Perbedaan Proses Pendirian

Proses pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada rangkaian prosedur pendirian lainnya yang harus diikuti. Sehingga, proses pendirian PT memakan waktu yang cukup lama.

Sedangkan proses pendirian CV tidak membutuhkan dokumen pengesahan khusus. Sehingga, jangka waktu proses jadi lebih singkat dan murah.

Dari perbedaan di atas, menjawab pertanyaan dari apa perbedaan PT dan CV. Setelah mengetahui perbedaan tersebut, manakah yang lebih sesuai untuk usaha Anda?


Hubungi Kami Untuk Info Lebih Lanjut

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1 : Perumahan The Cattleya No.18, Jl. Kyai Sono, RT.01/RW.03, Genuk, Kec. Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah 50551

Alamat 2 :
Jl.Purbaya III /41 Perumda Karangalit, Rt.04/Rw.07, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga 50722

Kantor Kami