Pengertian CV dan Biaya Mendirikan CV di Kabupaten Demak

By Admin Solusi Hukum |

PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDAIRE  VENNOOTSCHAP)

Pengertian

Menurut pasl 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya (solider) pada pihak pertama (sekutu komplementer), dan satu orang / lebih sebagai Pelepas uang (sekutu komanditer) kepada pihak lain.

Sekutu komanditer merupakan sekutu yang hanya menyerahkan uang / barang sebagai pemasukan pada persekutuan serta tidak turut campur didalam mengurus atau mengelola persekutuan. Status seorang sekutu komanditer bias disamakan dengan seorang  yang menitipkan modal kepada suatu perusahaan yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal tersebut.

Molengraaff melihat CV sabagai suatu perkumpulan (uereeniging) perjanjian kerjasama, dimana satu atau lebih sekutu mengikatkan diri  untuk memasukkan modal tertentu untuk perkiraan Bersama oleh satu atau lebih sekutu lain menjalankan perusahaan niaga (handelsbdrijf)

Perumusan ini  sangat sederhana, karena hanya sedikit menckup unsur – unsur yang diperlukan untuk suatu CV, seperti pencerminan adanya sekutu yang secara tanggung-menanggung (sepenuhnya bertanggung jawab Bersama) disamping adanya sekutu yang bertanggung jawab terbatas, seluruh pengurusdan sekutu diam serta unsur menjalankan perusahaan.

Rancangan BW Nederland Pasal 7.13.3.1 ayat (1) menetapkan bahwa CV adalah persekutuan terbuka terang-terangan yang menjalankan suatu perusahaan, dimana di samping satu orang atau lebih sekutu biasa (gewane vennoten), juga memiliki satu orang atau lebih sekutu diam (commanditaire vennoten)

Dalam KUHD,  sekutu komanditer dinamakan juga dengan sekutu Pelepas uang (geldschieter). Di antara penulis ada yang tidak sepakat dengan penggunaan istilah “Pelepas uang” yang dipersamakan dengan istilah “sekutu komanditer”. Menurut Purwosutjipto pada “Pelepas uang” (geldschieter), uang atau benda yamg telah diserahkan kepada orang lain dapat dituntut kembali bila debitur jatuh pailit. Tetapi uang/modal yang diberikan oleh sekutu komanditer kepada sebuah persekutuan, tidak dapat dituntut kembali bila persekutuan ini jatuh pailit.

Apabila Persekutuan Firma diatur di dalam Pasal 16s s/d 35 KUHD, maka tiga pasal diantaranya yakni pasal 19, 20, dan 21 merupakan aturan mengenai CV. Karena itulah dalam pasal 19 KUHD disebutkan bahwa Persekutuan Komanditer (persekutuan Pelepas uang)sebagai bentuk lain dari Firma, yakni firma yang lebih sempurn dan memiliki satu atau beberapa orang sekutu Pelepas uang atau komanditer. Di dalam Firma biasa,istilaah  sekutu komanditer ini tidak dikenal, tetapi masing-masing sekutu wajib memberikan pemasukan (inbreng) dalam jumlah yang sama, sehinggaa kedudukan mereka dari segi modal dan tanggung jawab juga sama. Dalam CV terdapat perbedaan antara sekutu komanditer (sekutu diam, mitra pasif; sleeping partners) dan sekutu komplementer (sekutu kerja; mitra aktif; mitra biasa; pengurus; working partners). Adanya perbedaan sekutu-sekutu itu memberi konsekuensi pada pembedaan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing sekutu.

  1. Sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak bertanggung jawab pada pengurusan persekutuan, sekutu ini hanya menempatkan modal (uang atau barang) pada persekutuan dan mempunyai hak mengambil bagian dalam asset persekutuan bila ada untung sebesar nilai kontribusinya. Demikian juga orang tersebut akan menanggung kerugian sebesar nilai kontribusinya.
  2. Sekutu komplementer adalah sekutu pengurus yang bertanggungjawab atas jalannya persekutuan, bahkan pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya.

KOMANDITER BUKAN MEMINJAMKAN UANG (Gelfschieter)

Istilah “geldschieter” dan “icommanditaire” dalam Pasal19 ayat () KUHD dapat menimbulkan salah paham. Pada dasarnya, kedua istilah ini tidak bias disamakan, seperti apa yang dilakukan dalam bunyi undang-undang.

Geldschieter mempunyai tujuan meminjamkan uang dan pada saat tertentu ia bias berkedudukan sebagai penagih (schuldeiser). Padahal, sekutu komanditer tidak termasuk peminjam uang / penagih, mereka ialah para peserta dalam persekutuan yang memikul hak dan kewajiban untuk mendapatkan keuntungan atau laba dan saldo dalam hal persekutuan  dilikuider dan memiliki kerugian sesuai jumlah inbeng (saam) yang dimasukkan.Bila hal itu dimaksudkan sebagai kreditur penagih (schuldeiser), maka pembayaran tagihan dapat dilakukan selama masih ada uang di kas persekutuan. Sebaliknya, bagi pemasukan uang yang dilakukan oleh sekutu komanditer, tidak dapat dilakukan penagihan selama persekutuan berlangsung.

Dalam ketentuan pinjam-meminjam uang (Pasal 1759dan 1760 KUHPerdata) ditetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang tidak dapat meminta uangnya kembali sebelum lewat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan haim dapat memberikan kelonggaran kepada si peminjam dalam pengembalian bila keadaan tidak memungkinkan. Perbedaan yang sangat jelas ialah bahwa sekutu komanditer dapat memikul risiko untung atau rugi, sedangkan peminjam uang atau penagih tidaklah dibebani dengan kerugian.

Modal yang dimasukkan oleh sekutu komanditer bias termasuk modal tambahan terhadap modal yang telah ada atau dijanjikan untuk dimasukkan oleh para sekutu komplementer. Pada dasarnya, sekutu komanditer memiliki kedudukan yang sama dengan Persekutuan Firma yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung Bersama, sehingga sekutu komanditer hanya bertanggung jawab secara intern kepada sekutu pengurus, untuk secara penuh memasukkan modal yang sudah dijanjikan, dan uang yang dimasukkan itu dikuasai dan digunakan sepenuhnya oleh pengurus dalam rangka pengurusan persekutuan untuk mencapai tujuan.

Saat ini, dalam BW baru Belanda sudah tidak ditemukan atau dikenal istilah “geldschieter” tetapi hanya menggunakan istilah “commanditaire vennoten” di satu pihak dan “gewone vennoten” di lain pihak.

JENIS – JENIS CV

Ada tiga jenis persekutuan komanditer (CV) yang dikenal

  1. CV diam – diam, adalah CV yang tidak menampakkan dirinya terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai CV. Keluar (terhadap pihak-pihak di luar CV), persekutuan inimasih menyatakan dirinya sebagai Firma tetapi persekutuan ini sudah menjadi CV karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
  2. CV terang – terangan (terbuka), adalah  CV yang terang-terangan menampakkan dirinya kepada pihak ketiga sebagai CV. Hal ini terlihat jelas dari tindakannya dalam bentuk publikasi dengan papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV Berkah). Bisa juga dalam penulisan di kepala/kop surat yang menampilkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
  3. CV dengan saham, adalah CV terang-terangan, yang modalnya terdiri dari kumpulan saham – saham. Jenis ini sama sekali tidak diatur didalam KUHD, ia hanya muncul dari praktik atau aktivitas dikalangan pengusaha atau dunia perniagaan. Pada hakikatnya CV dengan saham tidak berbeda dengan jenis CV terang – terangan, bedanya hanya pada pembentukan modalnya saja yang sudah terdiri dari saham-saham. Pembentukan modl CV dengan saham ini dimungkinkan oleh Pasal 337 ayat (1), 1338 ayat (1) KUHPerdata jo. Pasal KUHD . karenya, CV ini juga sejenis CV terang-terangan (CV biasa).

Ada berapa hal yang dapat diperhatikan sebagai persamaan dan perbedaan antara CV dengan CSaham dan PT, yaitu sebagai berikut,

PERSAMAAN

  1. Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, CV dengan ssaham berbentuk saham atas nama (op naam), sementara pada PT, bias berbentuk saham atas nama (op naam)  atau saham atas pembawa (aantoonder)
  2. Ada pengawasan dari komisaris. Pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutunya sebagai komisaris yang bertugas mengawasi pekerjaan sekutu kerja. Meskipun dia komisaris, tetapi dia tetaplah sekutu komanditer,tetap saja dia tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan. Dala, PT , komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada di samping KUPS dan Direksi.

PERBEDAAN

  1. Dalam Cv dengan Daham, dikenal adanya sekutu kerja (sekutu komplementer) yang bertanggungjawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan (tidak terbatas). Pertanggungjawaban seperti ini, pada PT mirip dengan direksi (pengurus), tetapi direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (terbatas)
  2. Sekutu kerja pada CV dengan Saham, direksi boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidak dapat diangkat buat selamanya, ia bias diberhentikan sewaktu-waktu.
  3. Dalam CV dengan saham tidak ada Dewan Pengawas Syariah, berbeda dengan PT dalam (UUPT 2007) mengenal adanya Dewan Pengawas Syariah.

HUBUNGAN INTERN ANTARA PARA SEKUTU CV

Hubungan intern diantara sekutu biasa atau pengurus (gewone vennooten) dengan sekutu komanditer terdapat perbedaan,dimana sekutu biasa atau pengurus (gewone vennooten),selain memasukkan uang atau benda ke dalam persekutuan. Di samping itu, sekutu biasa pengurus juga memikul tanggung jawab tidak terbatas ada kerugian yang diderita persekutuan dalam usahanya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan. Sedangkan sekutu komanditer, tidak terbebani kerugian yang lebih dari jumlah modal yang dimasukkannya.

Dalam hubungan hokum di antara sesame sekutu CV pada dasarnya adalah hubungan kerja sama untuk mencari dan membagi keuntungan. Hal ini ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata yang menetapkan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Sedang sekutu komanditer yang dimasukkan uangnya dalam persekutuan bermaksud untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, jika perseroan menderita kerugian, maka sekutu komanditer juga ikut memikulnya, akan tetapi tidak boleh melebihi pemasukannya.

Melalui undang-undang dan akta pendirian CV, pada hal-hal tertentu dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak intern dari sekutu komanditer. Seperti halnya sejjauhmana para sekutu komanditer dapat ikut serta dalam memberikan persetujuan, dan kemungkinan para sekutu komanditer dapat melihat pembukuan berkaitan dengan kepentingannya. Demikian pula halnya dengan pemberian kewenangan kepada satu atau lebih sekutu komanditer untuk diangkat menjadi komisaris.

Rancangan BW Nederland mengatur hak-hak dan kewenangan para sekutu tersebut seperti kewenangan melihat pembukuan dan surat-surat persekutuan, pengesahan secara tahunan dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7.13.1.9,

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka kedudukan sekutu komanditer sama dengan persero dari suatu perseroan terbatas (PT), dimana tidak boleh dibebani kerugian yang melebihi  jumlah modal atau saham yang dimasukkannya dalam persekutuan. Demikian juga halnya bila ternyata sekutu komanditer telah menerima keuntungan dari persekutuan, maka tidak boleh diminta kembali jumlah keuntungan yang telah diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1625 KUHPerdata dan Pasal 20 ayat (3)  KUHD.

Sekutu komanditer tidak dibolehkan menjadi sekutu pengurus atau bekerja di dalam perusahaan, termasuk dengan surat kuasa (Pasal 20 ayat 2 KUHD), dan bahkan penggunaan namanya pun dilarang menurut undang-undang. Hal ini dapat dimengerti karena para sekutu komanditer tidak bertanggung jawab dalam pengurusan CV dan hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah uang yang dimasukkan. Keadaan seperti ini sama sekali tidak diketahui oleh pihak ketiga, dan pihak ketiga hanya mengetahui bahwa yang melakukan pengurusan CV adalah sekutu komplementer yang bertanggung jawab tidak terbatas.

Sekutu komanditer dapat melakukan pengawasan atas pengurusan CV apabila hal itu ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV, akan tetapi pengawasan tersebut hanya bersifat intern dan tidak boleh dilakukan sedemikian rupa yang memberikan suatu kesan seakan-akan ia sebagai sekutu pengurus. Di dalamalam perjanjian pendirian CV bisa ditetapkan bahwa terhadap hal-hal tertentu yang sangat penting dalam pengurusan persekutuan maka diharuskan adanya persetujuan dari para sekutu komanditer.

Rancangan BW Nederland (Pasal 7.13.3.2 atar 3) menetapkan seorang sekutu komanditer yang berbuat atas nama persekutuan sebagai sekutu pengurus, maka terhadap pihak ketiga bertanggung jawab sepenuhnya untuk perikatan yang sudah dilakukan seperti yang ditentukn dan menjadi sifat utama bagi para sekutu pengurus (komplementer)

Dalamt Pasal 21 KUHD, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 20 ayat 1 dan 2, terkait oleh semua utang dan perikatan dari persekutuan secara perorangan untuk semuanya. Ketentuan ini mempunyai makna yang sama dengan Pasal 7.13.3.2 ayat 3 Rancangan BW Nederland yang pada dasarnya dapat memberikan perlindungan kepada pihak ketiga.

HUBUNGAN HUKUM EKSTERN DENGAN PIHAK KETIGA

Hanya sekutu pengurus (komplementer) yang dapat melakukan tindakan, tidak sekedar melakukan pengurusan terhadap jalannya CV tapi juga melakukan perbuatan atau hubungan hokum atas nama CV dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer hanya memiliki hubungan intern saja dengan sekutu komplementer, tidak diperkenankan melakukan  tindakan hokum atas nama persekutuan dengan pihak ketiga. Hal ini disebabkan kedudukan sekutu komanditer yang hanya bertanggung jawab terbatas pada persekutuan sebesar jumlah pemasukannya dan berkewajiban melintasi pemasukan (modal) tersebut sebagaimana telah dijanjikan untuk dimasukkan dalam persekutuan.

Bentk kewenangan mewakili CV haruslah  dilihat lebih dahulu apakah CV tersebut berstatus diam-diam atau terang-terangan (terbuka).

CV diam-diam, hubungan keluar dengan pihak ketiga tidak dilakukan secara terbuka atau terang-terangan. Sehingga yang menjalankan persekutuan itulah yang dipandang sebagai satu-satunya sekutu pengurus dan yang menggunakan namanya sendiri untuk dan atas nama persekutuan atau seorang sekutu pengurus (dan beberapa sekutu pengurus) menjalankan persekutuan dengan menggunakan namanya.

 Menurut Molegraaff, sekutu pengurus yang satu-satunya menjalankan persekutuan itulah yang menanggung sepenuhnya dan bertanggung jawab baik ke dalam (internal) dengan para sekutu lainnya maupun dengan pihak ketiga.

Dalam hal ini terdapat beberapa sekutu pengurus yang menjalankan persekutuan (CV diam-diam), biasanya dalam perjanjian persekutuan sudah ditetapkan tentang pemisalan kekayaan persekutuan dengan kekayaan para pengurusnya.

CV terang-terangan (terbuka), sering dilakukan oleh beberapa sekutu pengurus  dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan. Hal ini berate bahwa para sekutu pengurus secara bersamaan sama bertanggung jawab sepenuhnya secara tanggung menanggung kepada pihak ketiga.

Molengraaff menganggap bahwa tindakan mewakili persekutuan keluar kepada pihak ketiga dalam realitasnya tidaklah benar-benar terjadi. Bila seorang sekutu pengurus menjalankan persekutuan maka dia sendirilah yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Demikian juga, bila beberapa sekutu pengurus Bersama-sama bertindak mewakili persekutuan keluar, maka mereka secara tanggung-menanggung bertanggung jawab kepada pihak ketiga seperti dalam Firma, dan hartabe Bersama persekutuan yang terpisah menjadi jaminan bagi pihak ketiga. Dengan katalain, siapayang berbuat maka dialah yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga.

KEDUDUKAN HUKUM CV

Persekutuan komanditer (CV) tidak diatur secara spesifik oleh undang-undang baik di dalam KUHPerdata maupun KUHD, akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan-ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan persekutuan Firma, antara lain Pasal 19.29.21.39 ayat (2) dan 32 KUHD. Ketentuan-ketentuan Maatschap dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam KUHD seperti disebutkan di atas.

Krdudukan hukum CV dikenalkan dalam keadaan status – tunduk sepenuhnya pada hukum perdata (KUHPerdata dan KUHD). Demikian juga dalam keadaan bergerak-tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD).

Kedudukan hukum CV dalam keadaan status dimaksudkan semua perbuatan dan perlindungan hukum intern CV, seperti perbuatan hukum pendirian yang dilakukan di hadapan Notaris (Pasal 22 ayat 1 KUHD). Sama halnya dengan hubungan hukum intern CV dengan para sekutu pengurus maupun sekutu komanditer, dan sebagainya. Kedudukan hukum CV dalam keadaan pergerakannya dimaksudkan setiap perbuatan dan hubungan hukum keluar (extern) dengan pihak ketiga.

Khusus terhadap CV atas saham, maka ketentuan tentang pengaturan kedudukan ssaham-saham dan pemegang saham mirip dengan ketentuan yang mengatur saham pada Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan perbedaannya terletak ntara lain dalam hal-hal sebagai berikut.

  1. Anggota pesero dalam CV atas saham yang melakukan tindak pengurusan pengelolaan (daden van beheer) ialah para komplementeris yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas sampai dengan semua harta milik pribadinya. Seharusnya, anggota pengurus PT hanya bertanggungjawab terhadap tugas yang dibebankan kepadanya secara terbatas; mereka tidak terikat pada pihak ketiga dengan adanya perjanjian yang diadakan untuk kepentingan PT.
  2. Para komplementaris mempunyai kedudukan yang sangat berbeda dengan para pengurus PT lainnya.

Di Negara Belanda, dalam rancangan BW barunya, kedudukan CV sudah diatur tersendiri dalam Buku ke 7, titel 13, afdeling 3. Di dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2), CV telah ditetapkan sebagai badan hukum . Di Negara Indonesia, ada kecondongan para sarjana melihat Firma dan CV sebagai badan hukum, tetapi undang – undang belum mengakuinya demikian.

Sistem BW baru Belanda memperlakukan CV terang-terangan (terbuka)  dn CV atas saham sebagai badan hukum, akan tetapi CV diam-diam tidak dianggap sebagai badan hukum.

Pada abad ke 17, diketahui persekutuan komanditer sebagai suatu perusahaan yang mempunyai kekayaan yang terpisah. Pada abad ke 18,  kemudian meningkatkan statusnya sehingga dipandang sebagai perusahaan berbadan hukum.

Dalam ketentuan hukum yang lama di Negara Belanda, sudah lama dikenal bahwa harta kekayaan CV terpisah dari kekayaan para sekutu pengurusnya.  Dalam suatu undang-undang di Negara Belgia, terhadap CV diam-diam maupun CV atas saham secara tegas ditetapkan sebagai badan hukum. Sedangkan di Negara Perancis, baik Firma maupun CV dianggap sebagai badan hukum. Para pakar hukum dan yurisprudensi lebih  menganggap Firma dan CV sebagai badan hukum dan ini diperlakukan agar pihak ketiga lebih terjamin kepentingannya.

BUBARNYA CV

Persekutuan Komanditer secara hakikat adalah Firma, sehingga cara pembubaran Firma sama dengan CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD)

  1. Selesainya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
  3. Akibat perubahan Anggaran Dasar.

Pembubaran CV tidak berbeda dengan Firma, yaitu harus dilaksanakan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini menghasilkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.

Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Perebaikan keuntungan dan kerugian dilakukan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditemukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPerdata. Apabila perbaikan selesai dilakukan ternyata masih ada sisa sejumlah uang, maka sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan (inberg) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelesaiaan atas kerugian tersebut juga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usahaberbentuk Persekutuan Komanditer (CV) ini bila dijalankan. Sebagaimana ditunjukkan melalui matrik sederhana berikut ini.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
KELEBIHANKEKURANGAN
Spesifikasi dalam aktivitas/kegiatan semakin kelihatanProses pendiriannya relative mudahKemampuan manajemen lebih besarTerdapat sekutu komanditer yang mempunyai peranan dalam mengembangkan modal dan perusahaanModal yang dikumpulkan bisa lebih besar, karena memiliki potensi masuknya sekutu komanditer lain untuk bergabungMudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usahaSebagian sekutu yang menjadi sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatasSulit menarik kembali modal yang sudah ditanamkanSekutu komplementer tidak memiliki akses untuk mengelola perusahaanKemungkinan perusahaan salah urus bias lebih besar, karena hak mutlak pengurusan berada di tangan sekutu komplementerKelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

Demikian sedikitnya lima perbedaan yang dapat diidentifikasi antara CV dan Firma, sebagaimana ditunjukkan oleh matrik di bawah ini

Untuk informasi biaya Pendirian CV Bisa Hubungi Kami, Klik tombol di bawah untuk langsung WA kami.


Hubungi Kami

https://solusihukum.online/wp-content/uploads/2021/02/SolusiHukum..mp4
Biro Jasa Hukum dan Perizinan di Semarang

Kantor Kami