Biaya Mendirikan Usaha Dagang di Kendal

By Admin Solusi Hukum |

PERUSAHAAN DAGANG (PD)

Pengertian Perusahaan Dagang (PD) yang dalam masyarakat sering disebut Usaha Dagang (UD) adalah perusahaan perorangan biasanya usaha ini dikerjakan seorang diri. Pemilik modal pada perushaan perseorangan biasanya satu orang saja. Pengelola perusahaan tersebut adalah pengusaha atau pemilik modal yang dibantu oleh beberapa orang pekerja. Orang yang bekerja atau pekerja tersebut tidak termasuk pemilik tetapi berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaan dengan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Perusahaan perseorangan ini dapat disebut dengan  “one men corporation” atau “een manszaak”. Pada perusahaan perseorangan , dalam kegiatannya selalu melibatkan banyak orang yang bekerja, tetapi mereka itu pembantu pengusaha dalam perusahaan yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan atau pemberian kuasa.

Pemilik usaha atau pengusaha tersebut merupakan pemilik modal dari perusahaan perorangan tersebut. Modal tergolong kecil karena pemiliknya satu orang saja. Sabagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil, sehingga mereka ini termasuk golongan pengusaha kecil seperti took atau industry rumah tangga.

Kedudukan hokum dari Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) tidaklah tegas, karena tidak dapat dikategorikan dengan Maatshop, Firma, dan CVyang diatur dalam KUHD. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesiaseakan-akan cenderung mempersamakan bentuk perusahaan perseorangan ini  dangan ‘’handelsoennootschop’’yang dapat mendekati pengertian “uennootschop” pada umumnya, seperti Maatschop, Firma , dan CV. Padahal pengertian uenootschop (menurut BW baru Belanda) adalah suaru perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana mengikatkan diri untuk Bersama-sama membiayai, mengerjakan, atau menjalankan suatu perusahaan.

Jelaskan bahwa pengertian Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) berbeda dengan uenootschop (persekutuan) pada umumnya. Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) seakan akan lahir dari hukum kebiasaan.

 Di dalam KUHD  secara khusus mengatur mengenai perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik (hokum kebiasaan) sering diakui sebagai pelaku usaha. Dalam dunia usaha, sudah mengenal serta menerima bentuk perusahaan perseorangan yang sering disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang(UD) ini  memiliki karakteristik yang berbeda dengan uenootschop (persekutuan) yaitu terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan seperti PD hanya seorang sedangkan jumlah pengusaha pada persekutuan dua orang atau lebih. Semisal Perseroan Terbatas (contoh persekutuan), jumlah pemegang saham sama dengn jumlah pengusahanya yang artinya bahwa pemegang saham pada PT ialah pengusaha.

Walaupun KUHD tidak mengatur secara khusus mengani Perusahaan Dagang (PD), karena eksistensinya diakui sebagai bentuk usaha, maka pemerintah berupaya melegalisasikannya dengan cara yang berbeda. Undang – Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah menyinggung mengenai PD ini hususnya pada Pasal 6 ayat (1.b) dan (2)

Ayat (1.b) : Setiap Perusahaan Kecil Perdagangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hokum atau suatu persekutuan.

Ayat (2) : Perusahaan Kecil Perseorangan yang dimaksud huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Peraturan PD selanjutnya ditentukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 28/MPP/KEP/I/1998 tentang Lembaga – Lembaga Usaha Perdagangan. Pasal 1 butir 3 KEP MPP ini disebutkan.

“Lembaga perdagangan adalah suatu industry/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha …..”

Mendirikan perusahaan Dagang tidak memiliki persyaratan khusus atau standarisasi. Pada umumnya pendirian PD ini dibuat dengan akta notaris , lalu diikuti dengan permohonan “izin usaha” Kepada Kepala Kantor Perdagangan dan memohon “izin tempat usaha” kepada Pemerintah Daerah setempat. Perlu diketahui bahwa ada atau tidak ada akta notaris PD (usaha Dagang) tetap bias didirikan. Keberadaan akta hanya sebagai alat bukti semata, bukan sebagai syarat bahwa ia adalah badan hokum. Akta pendirian itu sangat sederhana karena tidak memerlukan anggaran dasar. Dengan adanya akta pendirian yang notarial ini, orang  merasa kedudukan hukum perusahaannya lebih kuat. Tetapi sebenarnya akta pendirian yang notarial ini tidak diharuskan. Akta ini juga tidak perlu didaftarkan kepada kepamiteraan Pengadilan Negeri dan pula tidak perlu diumumkan dalam Tambahan Berita  Negara RI.

Di negara Inggris bentuk perusahaan yang berwujud PD ini disebut sebagai sole traders. Di negara Amerika Serikat disebut sebagai individual atau sole proprietorship. Perusahaan demikian termasuk tipe organisasi bisnis atau perusahaan yang paling sederhana.

Di negara Amerika cara yang paling sederhana menjalakan usaha (bisnis)  adalah dengan  sole proprietorship. Sole proprietorship merupakan usaha (bisnis) yang tidak memiliki eksistensi hokum tersendiri dari pemiliknya. Semua usaha bisnis menjadi kewajiban (utang) pribadi pemiliknya. Akibatnya hanya orang yang mengelola bisnis menjadi subjek pajak, bukan bisnis itu sendiri,  karena sole proprietorship bukan badan hokum (legal entity)

Perusahaan berbentuk PD atau UD ini memiliki kelebihan dan kekurangan sebagaimana diunjukkan oleh matrik berikut ini, yaitu:

PERUSAHAAN DAGANG (USAHA DAGANG)
KELEBIHANKEKURANGAN
Kegiatan relative lebih sedikit dan sederhana sehingga organisasinya mudahBiaya organisasi rendahPemilik dapat mengambil keputusan secara bebasKeuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaanRahasia perusahaan terjaminPemilik lebih giat berusahaPendirian dan pembubarannya mudah sebab tidak memerlukan formalitassTanggung jawab pemilik tidak terbatasSumber keuangan perusahaan terbatas menyebabkan kemampuan investasi pun terbatasStatus hokum perusahaan bukan badan hokumKelangsungan hidup perusahaan kurang  terjaminSemua aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen  menjadi kompleks Kemampuan manajemen biasanya terbatasApabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau sakit dalam waktu yang lama maka aktivitas perusahaan juga ikut berhenti

Untuk informasi biaya pendirin UD bisa hubungi kami.


Hubungi Kami

https://solusihukum.online/wp-content/uploads/2021/02/SolusiHukum..mp4
Biro Jasa Hukum dan Perizinan di Semarang

Kantor Kami