A. Pembubaran Yayasan

Pembubaran adalah perbuatan hukum membubarkan Yayasan yang diakibatkan karena jangka waktu telah berakhir, tujuan telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017 
Pembubaran adalah perbuatan hukum membubarkan Yayasan yang diakibatkan karena jangka waktu telah berakhir, tujuan telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 62 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan bubar karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut

Pasal 63 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.

Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

Pasal 65 UU No. 16 Tahun 2001
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Pasal 66 UU No. 16 Tahun 2001
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Pasal 67 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

 

B. Permohonan Pemberitahuan Berakhirnya Yayasan

Permohonan pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan diajukan kepada Menteri melalui permohonan.

Sumber/Pasal :
Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Penggabungan dan pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan diajukan kepada Menteri melalui permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH. 

Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Berakhirnya Status Badan Hukum adalah penghapusan data pada daftar Badan Hukum Yayasan setelah melakukan perbuatan hukum Pembubaran. 

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Permohonan pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan diajukan dengan cara mengisi Format Isian Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan.
(2) Pengisian Format Isian pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.

Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan yang telah lengkap.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah akta Pembubaran Yayasan.
(3) Dokumen pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. notulen rapat pembina tentang pembubaran Yayasan;
b. pengumuman pembubaran pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditunjuknya likuidator; dan
c. pengumuman hasil likuidasi pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir.
(4) Selain dokumen Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon harus menyampaikan dokumen pendukung berupa:
a. akta tentang rapat pembina yang menyetujui pembubaran Yayasan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan telah berakhir atau tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
b. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Yayasan berdasarkan putusan pengadilan, dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan; atau
c. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Yayasan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga.
(5) Dokumen pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disimpan dan menjadi tanggung jawab penuh Pemohon. 

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Dalam hal data isian Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan tersebut secara elektronik. 

Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
(2) Surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat penerimaan pemberitahuan mengenai Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami