Syarat Pembubaran PT

By Admin Solusi Hukum |

Syarat Pembubaran PT

————————————————————————————————————

yang di dapat :

1. Akta Pembubaran

2. SK Pembubaran

————————————————————————————————————

Syarat Perubahan PT:

1. Akta Pendirian PT + SK Pendirian

2. Akta Perubahan terakhir PT + SK Perubahan terakhir (bila ada)

3. NPWP Badan PT

4. KTP dan NPWP :

-Direktur  

-Komisaris 

-Pemegang saham non jabatan (bila ada)

Proses pembubaran PT :

1. Rapat pembubaran Perseroan yang di dalamnya menunjuk likuidator Perseroan

2. Pembuatan akta pembubaran

3. Iklan Pengumuman Pembubaran di koran (di koran domisili PT)

4. SK pembubaran terbit 60 hari setelah iklan koran

5. Akta Pembubaran, SK Pembubaran, Kwitansi dan Kliping koran diajukan proses Pencabutan NPWP Badan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) 

4. Apabila masih ada kewajiban pelaporan atau denda atau kurang bayar pajak diselesaikan dulu. (biaya penyelesaian Kewajiban di luar Pembubaran PT)

5. Apabila kewajiban sudah terpenuhi, NPWP Badan tercabut maka selesailah proses pembubaran Perseroan.

————————————————————————————————————

Jangka waktu Pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap.

Kantor Kami