Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup. Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).…
Read more
Ilustrasi : Suatu hari, Amir (37 tahun), seorang pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Selama ini, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian, selalu hadir di kantor dan melaksanakan semua tugas yang telah diberikan oleh atasnya…
Read more
Pasal 15 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996 tentang UUHT disebutkan bahwa SKMHT untuk tanah yang sudah terdapat wajib diikuti pembuatan APHT, paling lambat 1 bulan setelah dibuatnya surat SKMHT, maksud daripada ketentuan tersebut masa berlakunya SKMHT untuk tanah yang sudah terdaftar adalah 30 hari. Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal…
Read more
Dalam praktek sering juga Notaris diminta untuk membuat ata jual beli dengan objek sebidang tanah yang sudah bersertifikat dan dengan alas an tertentu hanya dibuatkan Pengikatan Jual Beli ataupun tindakan hukum lain dengan Notaris yang obyeknya tanah yang sudah di sertifikat, dalam hal ini perlukah dilakukan pengecekan atas sertifikat tersebut ? Secara normatif bahwa kewenangan…
Read more
Dalam kebiasaan masyarakat dating kepada Notaris untuk membuka Cabang atau Perwakilan dari sebuah Perseroan ataupun Yayasan. Seakan-akan ada pengertian bahwa Cabang dan Perwakilan adalah hal yang sama atau dua hal yang berbeda…? Perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya dimana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya…
Read more
Banyak dari Klient meminta bahwa apabila terjadi hutang-piutang dengan jaminan tanah, jika jatuh tempo/Nunggak Bayar Hutang maka dalam klausul Akta ditambahkan kuasa untuk menjual, apakah diperbolehkan? Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005) yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain : demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat jual beli…
Read more
Recent Comments