Butuh Pembubaran Yayasan? Perhatikan hal penting ini!

By Admin Solusi Hukum |

Yayasan dapat melakukan pembubaran dengan persetujuan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan persetujuan pengadilan jika yayasan tidak lagi memenuhi persyaratan atau tujuannya bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 UU 16/2001 mengatur bahwa Yayasan bubar karena:

  1. jangka waktu dalam Anggaran Dasar (“AD”) telah berakhir;
  2. tujuan Yayasan yang tercantum dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai;
  3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2. tidak mampu membayar utangnya setelah ada pernyataan pailit; atau
    3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Dalam proses membubarkan pihak yang berwenang akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap yayasan yang bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada yayasan untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Jika terbukti bahwa yayasan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang berlaku, maka yayasan dapat dibubarkan.

Beberapa Contoh Pembubaran Yayasan di Indonesia antara lain:

  1. Yayasan Peduli Kasih Pada tahun 2019, Yayasan Peduli Kasih yang pendirinya yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat persetujuan pembubaran oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena terbukti melakukan penyelewengan dana. Adanya dugaan yayasan tersebut telah memalsukan laporan keuangan, mengambil keuntungan pribadi, dan tidak menjalankan program-program sosial yang telah direncanakan.
  2. Yayasan Pembangunan Keadilan dan Demokrasi Pada tahun 2020, Kemenkumham juga membubarkan Yayasan Pembangunan Keadilan dan Demokrasi (YPKD) karena adanya dugaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan. YPKD terindikasi melakukan kegiatan yang terkait dengan politik praktis dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pada tahun 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dibubarkan oleh Kemenkumham karena mendapat penilaian tidak memenuhi kriteria sebagai badan hukum yayasan. YLKI terkenal sebagai lembaga yang mengadvokasi hak-hak konsumen dan memberikan pengawasan terhadap produk-produk konsumen.

Pembubaran yayasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan penyelewengan dana atau kegiatan yang bertentangan dengan tujuan yayasan. Faktanya, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas tindakan yang merugikan masyarakat atau negara.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

SYARAT PEMBUBARAN YAYASAN :

1. Akta Pendirian Yayasan + SK Pendirian

2. Akta Perubahan terakhir Yayasan + SK Perubahan terakhir (bila ada)

3. NPWP Badan Yayasan 

4. KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus

5. ID OSS dan Password (bila diperlukan)

Proses pembubaran Yayasan :

1. Rapat pembubaran Yayasan yang di dalamnya menunjuk likuidator Yayasan 
2. Pembuatan akta pembubaran dan keluar SK Pembubaran
3. Pengajuan Pencabutan NIB
4. Iklan Pengumuman Pembubaran di koran (di koran domisili Yayasan)</p>
5. Akta Pembubaran, SK Pembubaran, Kwitansi dan Kliping koran untuk mengajukan proses Pencabutan NPWP Badan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) 
6. Apabila masih ada kewajiban pelaporan atau denda atau kurang bayar pajak, maka sebaiknya menyelesaikan dulu. (perhitungan biaya penyelesaian Kewajiban tersendiri)
7. Apabila kewajiban sudah terpenuhi, NPWP Badan tercabut maka selesailah proses pembubaran Perseroan.

Kemudian, jika Sobat Solusi berniat untuk melanjutkan membubarkan Yayasan, maka Anda dapat menghubungi kami, bahkan Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis dalam pengurusannya.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=yayasan

Pasal 62 UU 16/2001

Kantor Kami