Penambahan dan pengurangan modal

By Admin Solusi Hukum |

Penambahan dan Pengurangan Modal

A. Penambahan Modal

ketentuan penambahan modal PT :
penambahan modal PT dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
RUPS dapat menyerahkan kewenangan pada dewan komisaris untuk menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS dengan waktu paling lama 1 tahun
penyerahan kewenangan tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu

ketentuan pengesahan penambahan modal PT dalam RUPS :
1. keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar, sah bila dilakukan secara kuorum dan jumlah suara yang setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan UU dan/atau anggaran dasar
2. keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, sah bila dilakukan dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari setengah bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
3. penambahan modal wajib diberitahukan pada menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT

Pasal/Sumber :
Pasal 41 UU No.40 Tahun 2007
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 42 UU No.40 Tahun 2007
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

 

B. Pengurangan Modal

pengurangan modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dimana keputusan tersebut diputuskan dalam RUPS. pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.

ketentuan pengurangan modal PT :
keputusan RUPS untuk pengurangan modal PT, sah bila dilakukan secara kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UU dan atau anggaran dasar
direksi wajib memberitahukan pada semua kreditor dengan cara mengumumkan melalui surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS

kreditor dapat mengajukan keberatan atas atas pengurangan modal secara tertulis disertai dengan alasannya pada PT dengan tembusan pada menteri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman di surat kabar. PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan tersebut dalam waktu 30 hari sejak keberatan diterima. bila PT menolak keberatan atau tidak memberi penyelesaian yang disepakati kreditor atau tidak memberi tanggapan, kreditor dapat mengajukan gugatan pada pengadilan negeri pada tempat kedudukan PT.

pengurangan modal PT memerlukan persetujuan menteri, dimana dapat diberikan bila:
1. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor
2. telah mencapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor
3.gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan

Pasal/Sumber :
Pasal 44 UU No.40 Tahun 2007
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 45 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 46 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center