Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

By Admin Solusi Hukum |

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

A. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

maksud dan tujuan serta kegiatan PT tidak boleh boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan, dimana hal tersebut dimuat dalam anggaran dasar

maksud dan tujuan kegiatan PT harus disesuaikan dengan KBLI 2020 berdasarkan Perban Nomor 2 Tahun 2020

tidak ada aturan mengenai batas maksimal KBLI dalam perseroan, kecuali kegiatan usaha dengan KBLI single purpose, KBLI single purpose adalah bidang usaha yang dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain

 

 

Pasal/Sumber:
Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center