Apa Itu Yayasan? Kenali Arti, Dasar Hukum, dan Syarat Mendirikannya

By Admin Solusi Hukum |

Apa Itu Yayasan? Kenali Arti, Dasar Hukum, dan Syarat Mendirikannya

Apa Itu Yayasan? Kenali Arti, Dasar Hukum, dan Syarat Mendirikannya

Istilah Yayasan memang sudah tak asing lagi, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Anda pasti sudah sering mendengar istilah ini, namun belum terlalu paham apa itu Yayasan sebenarnya.

Apabila Anda ingin mengetahui tentang Yayasan secara mendalam, maka bisa simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Yayasan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, menjelaskan bahwa Yayasan merupakan suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan serta tidak memiliki anggota.

Tentunya, Yayasan memiliki kekayaan tersendiri yang didapat dari berbagai sumber. Selain itu, jika dilihat dari tujuannya, Yayasan tidak mencari profit atau keuntungan sama sekali.

Walaupun begitu, Yayasan tetap memiliki wewenang untuk mendirikan sebuah atau beberapa badan usaha sesuai dengan visi dan misi mereka.

Dasar Hukum Yayasan

Perlu Anda ketahui bahwa dasar hukum yang dimiliki Yayasan pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 terkait Yayasan.

Regulasi itu mulai diundangkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Hingga saat ini, proses pendirian Yayasan dilakukan sesuai dengan kebiasaan masyarakat karena belum ada UU yang mengatur.
  • Ada banyak Yayasan di Indonesia yang telah berkembang pesat melalui beragam kegiatan, tujuan, serta maksud.
  • Berdasarkan pertimbangan dari poin satu dan dua, serta untuk memberikan jaminan kepastian dan ketertiban hukum supaya Yayasan dapat berfungsi sesuang dengan tujuan dan maksudnya. Tentunya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat luas, maka perlu pembentukkan undang-undang yang berkaitan dengan Yayasan.

Seiring berjalannya waktu, terdapat pembaharuan dalam dasar hukum Yayasan, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2004. Beberapa perubahan juga dilakukan atas pertimbangan berikut.

  • UU No 16 Tahun 2001 terkait Yayasan sudah berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun tidak memberikan perkembangan dalam menampung seluruh kebutuhan serta perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat. Tak hanya itu, beberapa substansi juga dapat menimbulkan beragam penafsiran, sehingga memerlukan perubahan atas dasar hukum ini.
  • Perubahan yang dilakukan bertujuan untuk lebih memberikan jaminan kepastian serta ketertiban hukum. Selain itu juga memberikan pemahaman yang baik kepada para masyarakat terkait Yayasan sendiri.
  • Berdasarkan pertimbangan yang ada dalam poin satu dan dua, maka perlu membentuk pembaharuan Undang-undang atas UU No 16 Tahun 2001 terkait Yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan

Setelah mengetahui apa itu Yayasan beserta dasar hukumnya, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendirikan Yayasan, yaitu:

  • Yayasan dapat didirikan oleh satu orang maupun lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendiri, lalu menjadikannya sebagai kekayaan yang dimiliki Yayasan.
  • Proses mendirikan Yayasan harus melalui akta notaris serta dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Susunan organisasi pada Yayasan harus terstruktur, mulai dari Pembina Yayasan, pengurus, hingga pengawas Yayasan.
  • Dapat mendirikan Yayasan melalui surat wasiat.
  • Status Yayasan akan menjadi badan hukum sah jika akta pendirian sudah dilegalkan serta disahkan oleh pejabat dan menteri yang ditunjuk.
  • Tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan oleh Yayasan lain dan tidak melanggar ketertiban serta melakukan tindakan asusila.

Itulah beberapa informasi terkait apa itu Yayasan yang bisa Anda ketahui. Setelah mengetahui ulasan tersebut, tentunya Anda sudah memahami terkait Yayasan serta syarat apa saja yang mesti disiapkan saat ingin mendirikan sebuah Yayasan.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1

Alamat 2

Kantor Kami