Mau Mendirikan Koperasi? Ini 3 Langkah Prosedur Pendirian Koperasi

By Admin Solusi Hukum |

Koperasi adalah salah satu lembaga dengan sejarah panjang di Indonesia. Sistem ini bahkan sudah ada sejak era kolonial Belanda. Dan hingga saat ini, ada ratusan ribu koperasi yang masih berstatus aktif di Indonesia. Lalu, bagaimana prosedur pendirian koperasi?

Langkah Mendirikan Koperasi

Secara umum, tata cara pendirian koperasi sudah diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No 9 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah 3 langkah mudah prosedur pendirian koperasi yang bisa Anda jadikan acuan:

1. Rapat Pendirian Koperasi

Sebelum pengajuan pendirian koperasi, perlu dilakukan rapat pendirian koperasi terlebih dahulu. Rapat ini dihadiri oleh pejabat berwenang yang berperan sebagai penyuluh koperasi. Yaitu pejabat dari Kementrian Koperasi dan UKM, pejabat Dinas Provinsi, serta pejabat Dinas Kabupaten atau Kota sesuai wilayah pendirian koperasi.

Selain itu, tentu saja rapat pendirian koperasi juga harus dihadiri oleh pendiri dan pengurus atau anggota. Untuk pendirian koperasi primer, harus dihadiri oleh setidaknya 20 orang anggota. Sedangkan untuk pendirian koperasi sekunder, perlu dihadiri oleh perwakilan pengurus atau anggota dari 3 koperasi.

Rapat pendirian koperasi berpusat pada perancangan Anggaran Dasar Koperasi. Karena itu, pastikan hal-hal esensial dalam koperasi sudah tercantum dalam Anggaran Dasar. Mulai dari daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha Koperasi, serta berbagai ketentuan mengenai koperasi. Termasuk ketentuan mengenai keanggotaan, rapat, pengelolaan, permodalan, dan lain-lain.

Jenis Koperasi juga menjadi hal penting yang wajib tertera pada Anggaran Dasar. Karena itu, Anda perlu menentukan jenis koperasi Anda. Tentukan apakah koperasi tersebut masuk sebagai Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Pemasaran, atau Koperasi Simpan Pinjam.

2. Pembuatan Akta Pendirian Koperasi

Setelah melaksanakan rapat pendirian koperasi, prosedur pendirian koperasi selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi. Untuk membuat akta ini, pendiri harus datang ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Anda bisa menguhubungi kami yang memiliki NPAK terpercaya di Jawa Tengah. Jika akta pendirian koperasi telah selesai, Anda siap masuk ke tahap pendirian koperasi berikutnya.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

3. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Terakhir, pendiri perlu melakukan persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP. Jika sudah, maka pendiri perlu mengajukan akta pendirian kepada Menteri. Pengajuan ini perlu dilakukan dalam waktu 30 hari setelah persetujuan nama di SISMINBHKOP.

Pada tahap ini, pendiri juga harus sudah menentukan apakah koperasi akan berbentuk koperasi primer atau sekunder. Karena pengajuan keduanya cukup berbeda.

Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder

Pendirian sebuah koperasi bisa didirikan oleh orang seorang ataupun badan hukum koperasi. Koperasi yang didirikan dan memiliki anggota orang seorang disebut sebagai koperasi primer. Sedangkan koperasi yang didirikan dan memiliki anggota Badan Hukum Koperasi disebut sebagai koperasi sekunder.

Karena memiliki pendiri dan anggota yang berbeda, maka syarat pendirian koperasi primer dan sekunder juga berbeda.

Syarat Pendirian Koperasi Primer

Setidaknya, ada 4 syarat pendirian koperasi primer yang harus Anda lengkapi. Pastikan syarat tersebut sudah Anda lampirkan bersama dengan pengajuan pendirian koperasi yang Anda buat. Persyaratan tersebut adalah 2 rangkap akta pendirian koperasi bermaterai, berita acara rapat pendirian koperasi, surat bukti penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Pendirian koperasi sekunder sebenarnya memiliki syarat yang sama dengan pendirian koperasi primer. Hanya saja, ada beberapa tambahan lampiran yang perlu Anda sertakan. Di antaranya adalah hasil berita acara rapat pendirian, keputusan pengesahan badan hukum koperasi, dan NPWP aktif calon anggota koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Jika koperasi yang Anda buat berbentuk Koperasi Simpan Pinjam, maka ada syarat tambahan lain yang perlu Anda siapkan. Syarat tersebut bisa Anda temukan dalam pasal 10 Permen Koperasi dan UKM No 9 tahun 2018.

Pastikan Anda telah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan serta melakukannya sesuai prosedur pendirian koperasi. Dengan begitu, proses pendirian koperasi Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan mudah.

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

https://peraturan.bpk.go.id/Details/160787/permenkop-ukm-no-11-tahun-2018

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kantor Kami