Ingin Mendaftarkan Yayasan Anda? Ke Notaris terdekat

By Admin Solusi Hukum |

Ingin Mendaftarkan Yayasan Anda? Simak Cara Mendaftarkan Yayasan Secara Pribadi Berikut Ini!

Ingin Mendaftarkan Yayasan Anda? Simak Cara Mendaftarkan Yayasan Secara Pribadi Berikut Ini!

Jika mendengar kata yayasan, apa yang muncul dalam benak Anda? Umumnya, yayasan selalu berkaitan dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Karena itu, biasanya bentuk kegiatan sebuah yayasan masih berkaitan dengan hal-hal tersebut. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan yayasan secara pribadi?

Cara Mendaftarkan Yayasan Secara Pribadi

Jika Anda memiliki yayasan, tentu saja Anda ingin menjadikan yayasan tersebut memiliki bentuk hukum. Tapi, apakah bisa membuat yayasan pribadi menjadi berbadan hukum? Tentu saja bisa.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan pendirian yayasan:

1. Surat Keterangan Domisili

Hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah Surat Keterangan Domisili Yayasan. Surat ini bisa Anda dapatkan dari kelurahan atau kecamatan tempat yayasan Anda berdomisili. Dengan adanya Surat Keterangan Domisili, artinya yayasan Anda benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.

2. NPWP

Cara mendaftarkan yayasan secara pribadi selanjutnya adalah membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. NPWP ini bisa Anda dapatkan dengan melakukan pendaftaran ke Kantor Perpajakan. Selain NPWP, Anda juga membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar. Siapkan kedua berkas tersebut dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

3. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM

Kemudian, Anda perlu memiliki Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat Keputusan ini bisa Anda dapatkan dengan bantuan Notaris yang membuat Akta Pendirian untuk Yayasan Anda.

4. Pengumuman dalam Lembar Berita Negara Republik Indonesia

Jika sudah, Anda juga harus memiliki pengumuman yang tertera dalam lembar berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini dicetak oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Biasanya, ada biaya administrasi yang akan Anda perlukan. Karena itu, jangan lupa juga untuk menyiapkan uang tunai.

5. Tanda Daftar Yayasan

Dan terakhir, jangan lupa untuk mendaftarkan yayasan Anda ke Dinas Sosial. Sehingga, Anda bisa memiliki Tanda Daftar Yayasan. Dengan begitu, yayasan yang Anda miliki akan menjadi sah dan berbentuk badan hukum.

Cara Mendaftarkan Yayasan dengan Jasa Konsultan

Jika Anda merasa kalau cara mendaftarkan yayasan secara pribadi cukup rumit dan melelahkan, Anda bisa mengalihkannya kepada orang lain. Ada banyak jasa konsultan yang menawarkan layanan pendirian perusahaan. Namun, tentu saja ada beberapa data yang perlu Anda persiapkan agar prosesnya lebih mudah.

1. Persiapkan Nama Yayasan

Sebagai sebuah lembaga, tentu saja sebuah yayasan harus memiliki nama. Karena itu, Anda perlu menyiapkan 2 alternatif nama yang akan Anda gunakan sebagai nama yayasan.

Anda juga perlu menyiapkan dokumen mengenai jumlah kekayaan awal yang dimiliki yayasan. Dokumen ini akan menjadi bukti akan jumlah kekayaan awal yayasan.

2. Fotokopi KTP dan NPWP

Selain itu, jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen dan berkas persyaratan administratif lainnya. Seperti fotokopi KTP pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan juga pengurus yayasan. Sedangkan pendiri yayasan juga wajib melampirkan fotokopi NPWP yang dimilikinya.

3. Persiapkan Dokumen Domisili

Kemudian, persiapkan juga fotokopi bukti fisik yayasan. Bukti ini bisa berupa surat perjanjian sewa ataupun SPPT PBB. Jangan lupa juga untuk menyertakan surat pengantar RT/RW sesuai dengan domisili usaha.

Nah, itulah cara mendaftarkan yayasan secara pribadi dan dengan jasa konsultan yang bisa Anda coba. Dua cara tersebut bisa Anda sesuaikan dengan kondisi dan fleksibilitas waktu Anda. Namun, jika Anda ingin menggunakan jasa konsultan, pastikan Anda menggunakan jasa konsultan yang sudah terpercaya dan amanah seperti solusihukum.online dengan menghubungi nomor di bawah ini.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor 1

Alamat kantor 2

Kantor Kami