5 Syarat Mendirikan PT 2021

By Admin Solusi Hukum |

5 Syarat Mendirikan PT 2021

5 Syarat Mendirikan PT 2021

Apakah Anda sudah memiliki usaha yang berjalan dan bertumbuh dengan baik namun belum berbadan hukum? Atau Anda ingin mendirikan PT, tapi masih bingung dengan caranya? Ada 5 syarat mendirikan PT yang perlu Anda ketahui agar bisa mendirikan PT.

Nah, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda ketahui:

1. Mempersiapkan Data Pendirian PT

Sebelum membuat akta perusahaan, Anda perlu menyiapkan nama perusahaan. Umumnya, nama perusahaan terdiri dari tiga suku kata, tidak boleh menggunakan kata serapan bahasa asing, dan tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan.

Hal tersebut terangkum dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Yang menyebutkan bahwa perusahaan harus memiliki nama, nama perusahaan sebagai identitas pembeda dengan perusahaan lain.

Setelah menentukan nama, Anda perlu menetapkan tempat dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan perusahaan, struktur permodalan, dan keorganisasian dalam perusahaan. Pastikan Anda telah menentukan direktur utama perusahaan. Karena hal tersebut akan tercantum dalam akta perusahaan.

2. Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Di Notaris

Setelah menyiapkan data-data untuk pendirian akta, Anda bisa langsung datang ke Notaris untuk dibuatkan akta perusahaan. Umumnya, Anda bisa datang ke Notaris mana pun dalam pembuatan akta ini. Yang terpenting, notaris tersebut sudah memperoleh SK pengangkatan, telah disumpah, dan terdaftar KEMENKUMHAM.

Setelah akta perusahaan jadi, pada saat akan ditandatangani, Notaris akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT. Sekaligus menjelaskan tentang pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.

Setelah Anda menyetujui dan merasa tidak ada kesalahan dalam penulisan, maka akta perusahaan sudah bisa ditandatangani. Yang menandatangani adalah Para Komisaris, Direktur, Saksi, dan juga Notaris.

3. Mengurus Izin Domisili Perusahaan

Untuk mengurus izin domisili, Anda perlu datang ke Kelurahan tempat lokasi perusahaan akan didirikan. Adapun data yang dibutuhkan untuk membuat izin domisili meliputi surat pengantar RT dan RW, KTP pemilik, dan Akta Notaris pendirian perusahaan.

Selain itu, data tentang jenis usaha dan jumlah tenaga kerja juga diperlukan. Umumnya, izin domisili berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

4. Pembuatan Dokumen Pendukung Perusahaan

Syarat mendirikan PT berikutnya adalah membuat dokumen pendukung perusahaan. Yaitu dokumen pengesahan SK Menteri pendirian PT, izin usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dokumen pengesahan SK Menteri, berfungsi sebagai tanda lahirnya suatu perusahaan dengan hak dan kewajiban yang tercantum dalam undang-undang. Sehingga, keberadaan perusahaan diakui oleh negara secara hukum.

Sedangkan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk melindungi kegiatan usaha secara hukum. Sedangkan NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission).

5. Mengurus NPWP Di Kantor Pajak

Selain pemilik perusahaan dan direktur, perusahaan juga memiliki NPWP sendiri. Anda melakukan registrasi online melalui laman http://ereg.pajak.go.id/daftar.

Adapun dokumen yang diperlukan biasanya meliputi akta perusahaan, izin domisili, TDP perusahaan, identitas dan NPWP direktur.

Nah, itulah 5 syarat mendirikan PT yang perlu Anda lewati untuk mendirikan PT. Cukup mudah bukan?


Konsultasi Sekarang.. Klik di Sini

[wpforms id=”84″]

Kantor Kami